MALAYSIA: Pemerintah Masih Mengekang Kebebasan Pers

April 9th, 2007 by webmaster  Print This Post/Page

1_1.jpgMalaysia memiliki hukum penyensoran yang tergolong keras di dunia. Pemerintah terus melakukan kendali atas media. Larangan yang diterapkan seringkali mengatasnamakan keamanan nasional. Tetapi seperti yang dilaporkan oleh SRI LESTARI, beberapa media berusaha untuk menghapus larangan itu atas nama kebebasan berbicara.

Undang Undang Media Cetak dan Publikasi yang dikeluarkan pemerintah di tahun 1984 memberikan kewenangan kepada Departemen Dalam Negeri Malaysia untuk menghentikan penerbitan media massa. Jika pemberitaan tidak sejalan dengan pemerintah, maka izin penerbitan dapat dicabut tanpa alasan yang jelas atau melalui proses hukum.

Seperti yang pernah dialami oleh majalah Detik dan Al Wasilah, dua media yang dipimpin oleh Ahmad Lutfi Othman dari Kumpulan Aktivis Media Independen.

Detik adalah majalah ekonomi yang sering mengupas isu politik dan mengkritik pemerintah. Majalah itu memperoleh izin penerbitan pada bulan Januari tahun 1999. Izin tersebut diperpanjang pada akhir November tahun 1999. Tetapi pada bulan Maret tahun 2000, pemerintah menarik kembali izin itu.

Setelah itu, Lutfhi memimpin Al-Wasilah. Tetapi pada bulan Agustus di tahun yang sama, izinnya juga tidak diperpanjang.

” �.. Dan saya tak pernah diadili. Okelah saya melanggar soal sensitivity agama, perkauman, dan sebagainya. Tapi saya tak pernah dipanggil ke mahmakah, dipanggil ke kementrian dalam negeri untuk dimaklumkan kesalahan saya, apa yang harus saya betulkan tidak ada. Saya harus meraba-raba dalam kegelapan.”

Selain, Detik dan Wasilah, beberapa media cetak lain juga dihentikan penerbitannya. Pada bulan Maret 2000, pemerintah menetapkan bahwa Harakah, tabloid milik kubu oposisi, Partai Islam SeMalaysia, PAS, hanya boleh terbit dua kali sebulan. Sebelumnya, Harakah terbit dua kali sepekan. Harakah pun tak boleh dijual bebas lagi. Pelarangan itu diduga karena Harakah gencar memberitakan soal kasus penahanan bekas Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Seperti disampaikan ZULKIFLI SULONG, bekas pemimpin redaksi Harakah, yang sekarang mengelola Harakahdaily.net.

“Alasan yang diberikan oleh pemerintah adalah menyelaraskan media yang dimiliki oleh party politics. Itu alasannya. Tetapi adalah alasan itu masuk akal ..tidak. sedangkan secara jelas NST , berita harian, utusan Malaysia secara jelas dimiliki oleh syarikat yang dimiliki oleh UMNO.”

Tetapi kebijakan pemerintah yang ketat ini tidak mepengaruhi dunia internet. Bekas Perdana Menteri MAHATHIR MOHAMMAD mendukung investasi teknologi baru. Ia berjanji, internet tidak akan disensor.

Beberapa surat kabar online sekarang beroperasi di Malaysia. Salah satunya adalah MalaysiaKini yang tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun. Karena itu, MalysiaKini sering dirujuk sebagai sumber media independen di Malaysia.

Editor Malaysiakini.com Nash Rahman mengatakan, mereka telah meminta izin untuk membuat versi cetaknya sejak tahun 1999.

“�� kita coba nak memohon mendapatkan permit untuk Malaysia kini untuk dikeluarkan bercetak. Dan tidak ditolak, tetapi belum diluluskan. Sampai sekarang kita tanya, no no.. kita tak tolak tapi masih menimbang. Tapi kita paham lah maksud dia, kalaulah setahun dua tahun, sebab bila itu you prepare for something , you ada you punya time frame.. kalau setahun itu tak jadi, ya sudah kacau.”

Setelah ABDULLAH AHMAD BADAWI menggantikan Mahathir Muhammad sebagai Perdana Menteri pada bulan Oktober 2003, banyak harapan yang diberikan ke pundaknya. Diantaranya adalah harapan untuk membuat tata pemerintahan yang baik, menghapuskan sensor terhadap pers dan membatalkan peraturan yang mengekang.

Meskipun Badawi berjanji untuk melakukan reformasi, kebebasan pers di Malaysia masih ditekan. Organisasi pemantau media, �Freedom House� menempatkan Malaysia di posisi 152 dari 194 negara dalam hal kebebasan pers. Malaysia berada dibawah Thailand, Sri Langka, Pakistan dan bahkan Kamboja dan Afganistan.

Di tahun 1999, kalangan jurnalis mendesak pemerintah untuk mengganti Undang Undang Media Cetak dan Publikasi dengan Undang Undang Kebebasan Informasi.

Group Editor in Chief, News Straits Times, Dato� Kallimullah Hasan mengatakan, Undang Undang itu memberikan tekanan kepada pers Malaysia.

“Pada pendapat saya, tak semestinya kita ada lesen (license/izin) yang diperbaharui setiap tahun. Karena kalau surat kabar mengambil tindakan untuk merumitkan keadaan dari segi rasial dan agama, ada undang-undang lain yang boleh dipergunakan untuk mengambil tindakan terhadap surat kabar. Tak semestinya dari pembaharuan lesen, jadi menurut saya, pembaruan lesen itu tidak perlu… ”

Para jurnalis yang menuntut penerapan Undang Undang Kebebasan Informasi mendapat dukungan dari tokoh oposisi, LIM KIT SIANG. Menurut dia, kebebasan informasi merupakan obat untuk mengatasi masalah korupsi di negeri itu.

Leave a Reply

 


ON AIR THIS WEEK
 

Topan Burma Menundukkan Militer Burma: Korban tewas akibat topan Nargis di Burma terus bertambah. Menurut pekerja kemanusiaan, jumlahnya  mencapai 20 ribu orang dan ribuan lainnya luka-luka. Ada kekhawatiran angka ini terus bertambah akibat kolera dan penyakit bawaan air lainnya yang menyebar diantara  penduduk yang kehilangan tempat tinggal, yang mencapai  dua juta orang. Militer Burma berada ditekan Perserikatan Bangsa Bangsa agar membiarkan pekerja  kemanusiaan bekerja tanpa batas menangani bencana ini. Koresponden kami  melaporkannya untuk Anda.

Para Pelajar Kamboja Putus Sekolah Karena Tak Lagi Menerima Bantuan WFP :  Persediaan beras dunia kian berkurang dan berada di titik terendah  dalam  20 tahun belakangan ini.   Alhasil, harganya melonjak  lebih dari dua kali lipat  sejak awal 2008. Jurubicara Badan Pangan Dunia (WFP), Paul Risley mengatakan orang yang paling miskin akan kelaparan,  karena badan itu  tak sanggup memebeli beras.  Sejak bulan ini, WFP menghentikan pengiriman sarapan gratis untuk setengah juta anak sekolah Kamboja. Sorn Sarath dari  Radio of Democracy (VOD) mengunjungi salah satu sekolah itu,  dan mencari tahu dampakbya pada mereka.


 

RELATED POSTS