MALAYSIA: Pemerintah Membatasi Kebebasan Sipil
April 9th, 2007 by webmaster
Kelompok Hak Azasi Manusia terus menyatakan keprihatinan mereka terhadap kebebasan sipil di Malaysia. Pemerintah masih terus mengekang hak rakyat untuk berkespresi, membentuk serikat dan berkumpul.
Setelah ABDULLAH AHMAD BADAWI menggantikan MAHATHIR MOHAMMAD seagai Perdana Menteri di tahun 2003, banyak pihak yang berharap, situasi akan berubah. Badawi diharapkan dapat mengubah institusi pemerintah menjadi lebih terpercaya, menghapuskan kontrol terhadap pers dan membuka kebebasan sipil.
Tetapi, dengan berlanjutnya pengekangan terhadap kelompok oposisi, jurnalis dan anggota masyarakat sipil lainnya, harapan itu masih jauh dari kenyataan.
Tempat paling aman bagi Partai Islam seMalaysia atau PAS untuk menggelar ceramah atau pertemuan internal adalah Negeri KELANTAN. Sebagian besar kursi pemerintah di negara bagian itu dikuasai oleh PAS yang merupakan partai oposisi. Diluar KELANTAN, kepolisian tidak memberikan ijin, atau bahkan membubarkan acara.
Seperti pada awal Juli kemarin. Pertemuan PAS yang digelar di Kampung Mak Chili dibubarkan aparat keamanan. Media lokal melaporkan, polisi menembakan gas air mata untuk membubarkan sekitar lima ribu orang yang datang ke pertemuan itu.
Wakil Presiden PAS, Nasaruddin Mat Isa mengatakan, pembatasan terhadap aktivitas partai politik memang dilakukan pemerintah.
“Kalau waktu sebelum pilihan raya, dulu susah sekali kami. Sampai sekarang perlukan permit. Kami diganggu, ditembakan gas pemedih mata diburu police. Sampai sekarang ini, sudah sedikit longgar. Sebab juah dari pilihan raya, sebab sudah jauh dari pilihan raya. Tetapi diganggu, polis datang kacau, perhimpunan rakyat, yang�. Kami kalau minta permit tidak diberikan. Meskipun untuk ceramah. Dianggap perhimpunan politik, tidak dibenarkan.”
Pemerintah melarang Nasarudin untuk menemui simpatisan politiknya. Bahkan, di negara bagian tempat PAS berkuasa pun, pemerintah juga melarang partai itu untuk memiliki media sendiri, seperti radio. Hal ini semakin menyulitkan PAS untuk menyebarkan pesannya kepada publik.
Partai oposisi lain juga menghadapi kesulitan yang sama. Partai Keadilan Rakyat harus berhati-hati memilih tempat untuk melangsungkan pertemuan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Angkatan Muda Partai Keadilan Rakyat, Mohamad Ezam Nor:
“�Mengadakan acara di gedung-gedung publik, itu juga tidak dibenarkan. (Maknanya di hotel, apalagi digeung-gedung milik kerajaan milik pemerintah itu langsung tidak dibenarkan sama sekali ).Malah kongres kita yang baru-baru ini berlangsung digelar ditempat sembayangnya orang tionghoa. Karena itu satu-satunya tempat yang kita dapat, yang orang berani untuk beri kita kelulusan. Maknanya di hotel, apalagi digeung-gedung milik kerajaan milik pemerintah itu langsung tidak dibenarkan sama sekali. Jadi, pokoknya dari segi kami sebagai sebuah partai yang diperoleh melalui proses undang-undang yang sah, tidak mendapat hak kami untuk berpartai secara sah.”
Direktur organisasi pemantau Hak Asasi Manusia di Malaysia, SUARAM, Kua Kia Soong mengatakan, pemerintah menerapkan peraturan yang sangat ketat dalam hal kebebasan berkumpul. Kepolisian Malaysia memiliki wewenang untuk memberikan izin terhadap pertemuan yang dilakukan oleh lima orang atau lebih. Bersama dengan larangan terhadap pertemuan politik yang diterapkan sejak tahun 2001, pemerintah terus mengekang kebebasan berkumpul.
“��Dan seringkali, pertemuan damai dibubarkan oleh kekuatan kepolisian. Satu contoh yang baru-buru ini terjadi adalah ketika seluruh organisasi non pemerintah menggelar pertemuan damai, kami diperlakukan dengan kekerasan oleh polisi dengan gas air mata dan watercanon. Aksi damai anti perang yang dilakukan di pinggir jalan, di depan kedutaan besar AS beberapa bulan yang lalu, diserang oleh polisi, dengan gas air mata dan watercanon. Kami di pinggir jalan, bukan di jalanan dan seharusnya kami tidak diperlakukan seperti itu, dan itulah mengapa tak ada kebebasan berkumpul di Malaysia.”
Tetapi pihak oposisi tidak dapat berbuat banyak. Kekuatan mereka di parlemen hanya berjumlah delapan persen dari keseluruhan anggota.
Kelompok hak azasi manusia berpendapat, hal ini dapat diselesaikan jika Perdana Menteri BADAWI melakukan reformasi. Dengan menjamin kebebasan bereskpresi, berserikat dan berkumpul, kritik dunia internasional terhadap Malaysia, dapat dihentikan. Bersama dengan Undang Undang Keamanan Dalam Negeri yang kontroversial, pengkangan ini dianggap sebagai titik balik demokrasi di Malaysia.

Leave a Reply